Tugas

a. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi ;

d. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

e. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

f. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

g. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

h. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

i. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

j. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

k. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

l.  mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan

m. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi .