Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UPN “Veteran” Jawa Timur menjalankan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menjalankan tugas pelayanan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur, UPN “Veteran” Jawa Timur memberikan pelayanan Informasi Publik melalui :
- Pelayanan Secara Langsung; Melalui Help Desk yang bertempat di gedung Rektorat lantai 1 UPN “Veteran” Jawa Timur Jalan Raya Rungkut Madya, Gunung Anyar, Surabaya
- Pelayanan Secara Tidak Langsung; Melalui Website ppid.upnjatim.ac.id, Telp : +62 (031) 870 6369 Fax. : +62 (031) 870 6372 , email : ppid@upnjatim.ac.id
Jadwal Help Desk UPN “Veteran” Jawa Timur :
Senin s/d Jumat pukul 09.00 – 15.00 (kecuali hari libur nasional)