Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur jika terjadi dugaan pelanggaran.

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Dapat melakukan pengaduan dengan datang langsung ke UPN “Vetrean” Jawa Timur, Jl.Raya Rungkut Madya, Gunung Anyar, Surabaya
  2. Dapat melakukan pengaduan melalui Instagram @upnveteranjawatimur.
  3. Dapat melakukan pengaduan melalui Telp : +62 (031) 870 6369 atau Fax : +62 (031) 870 6372
  4. Dapat melakukan pengaduan melalui email PPID UPN, ppid@upnjatim.ac.id.
  5. Dapat melakukan pengaduan melalui siadu.upnjatim.ac.id.